iklan Rizal Djalil.
Rizal Djalil. (fin)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rizal Djalil. Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Komisaris Utama PT Minarta Ditahutama (MD) Leonardo Jusmanita Prasetyo.

Ditemui usai pemeriksaan, Rizal enggan berbicara banyak. Ia hanya menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi bagi Leonardo Prasetyo. Ia pun menyerahkan segala pertanyaan mengenai substansi pemeriksaan kepada penyidik.

"Saya diminta keterangan sebagai saksi ya. Saya ulangi, saya diminta keterangan sebagai saksi saudara L (Leonardo Prasetyo) dan semuanya sudah saya jelaskan ke penyidik dan saya siap memberikan keterangan lagi kalau diperlukan. Saya kira cukup, nanti silakan tanya di dalam," ujar Rizal di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/10).

Ditanya terkait materi pemeriksaan, Rizal bergeming. Kendati, dalam pemeriksaan hari ini ia mengaku membawa sejumlah dokumen yang diperlukan KPK guna kepentingan penyidikan.

"Oh, banyak (dokumen). Sudah diserahkan terkait pemeriksaan hari ini," tandasnya.
Rizal juga enggan memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Ia juga ogah berkomentar soal sangkaan KPK terhadapnya.
"Nanti, nanti saja ya. Kalau substansi nanti. Untuk pemeriksaan hari ini silakan tanyakan ke penyidik," tutupnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami sejumlah hal. Di antaranya, perencanaan proyek SPAM dan pencairan uang termin proyek.

"Serta pelaksanaan proyek SPAM di Kementerian PUPR," tutur Febri. (fin)

 


Sumber: www.fin.com

Berita Terkait



add images