iklan Pembunuh janda muda Inah Antimurti ditangkap.
Pembunuh janda muda Inah Antimurti ditangkap. (Koran Medan)

JAMBIUPDATE.CO, PALEMBANG – Asri Marlin akhirnya mendapat balasan setimpal atas perbuatannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan vonis mati kepada Asri.

Hakim menyatakan Asri terbukti secara sah dan meyakinkan mengotaki pembunuhan janda muda, Inah Antimurti (20).

Asri bersama empat temannya, Feriyanto (25), Abdul Malik (21), FB (16) dan YG (16) membunuh Inah pada Januari 2019.

Sebelum dibunuh, Asri cs memperkosa Inah gara-gara utang Rp1,5 juta.

Setelah puas melampiaskan birahinya, para pelaku membunuh janda muda itu. Kemudian mayatnya dibakar untuk menghilangkan jejak.

Akibat perbuatan biadab mereka, Asri divonis mati. Dua rekannya, Abdul Malik dan Feriyanto masing-masing dihukum 20 tahun penjara, Rabu (2/10/2019).

“Menyatakan terdakwa Asri Marlin bin Roziq bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Haryanto Das’at saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut keluarga korban merasa puas dan menerima atas putusan hakim terhadap terdakwa.

“Kami merasa puas dengan putusan ini, otak pelaku dihukum mati,” kata keluarga salah satu korban, Zulkipli Lubis.

Kasus ini bermula saat Asri meminta korban melunasi utang. Inah memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp 1,5 juta.

Asri menelepon Inah dan menyuruhnya datang ke rumah kontrakannya di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sabtu (19/1) malam.

Di kontrakan itu sudah ada empat pelaku yang baru saja menggelar pesta sabu bersama Asri. Asri ternyata meminta korban melunasi utangnya sebesar Rp 1,5 juta. Akan tetapi Inah belum bisa melunasi utangnya.

Asri kesal. Ia kemudian memperkosa korban. Inah berontak, Asri memukul kepala korban hingga tewas. Dalam kondisi sudah mati, tersangka Abdul Malik menyetubuhi mayat korban.

Setelah dihabisi dan diperkosa, para pelaku membakar korban di semak-semak. Aksi itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.

(one/sumeks/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images