iklan Petugas menunjukkan Ijazah palsu yang digunakan Jumawarzi untuk berbagai keperluan seperti pembuatan SIM, KTP, KK bahkan saat mendaftar di KPU pada Pemilu 2019 lalu.
Petugas menunjukkan Ijazah palsu yang digunakan Jumawarzi untuk berbagai keperluan seperti pembuatan SIM, KTP, KK bahkan saat mendaftar di KPU pada Pemilu 2019 lalu. (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MURATEBO - Anggota DPRD Tebo Periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Jumawarzi yang baru saja dilantik beberapa minggu yang lalu terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar akibat menggunakan gelar akademik palsu.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M. Ridho mengatakan bahwa tersangka terjerat kasus tindak pidana Pasal 93 dan Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang RI No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

"Tersangka mendapat gelar SH dari Univeritas Ibnu Khaldun Jakarta dengan cara membeli sebesar Rp 30 Juta tanpa melakukan proses perkuliahan. Tersangka juga telah menggunakan gelar akademik tersebut untuk SIM, KTP, KK bahkan saat mendaftar di KPU pada Pemilu 2019 lalu," ujar Kasat.

Kasat juga mengatakan bahwa Ijazah yang dimiliki oleh tersangka tidak terdaftar di Universitas Ibnu Khaldum Jakarta. Bahkan Ijazah yang dimiliki tersangka tersebut dikeluarkan pada Tahun 2012 namun ditandatangani oleh Mantan Rektor Universitas Ibnu Khaldun Jakarta yang telah dipecat pada Tahun 2008 karena kasus membuka kelas jauh tanpa izin universitas.

"Saat ini tersangka tidak kita tahan karena sejauh ini tersangka sangat koporatif. Berkas kasus ini telah P21 dan tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan," jelas Kasat. (bjg)


Berita Terkait



add images