iklan Dua orang terdakwa kurir narkoba, yakni Muslimin alias Messi dan Wisnu bin Kadir di vonis 20 tahun penjara.
Dua orang terdakwa kurir narkoba, yakni Muslimin alias Messi dan Wisnu bin Kadir di vonis 20 tahun penjara. (Fajar)

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR — Dua orang terdakwa kurir narkoba, yakni Muslimin alias Messi dan Wisnu bin Kadir di vonis 20 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka ditangkap pada 22 Januari 2019 di Jalan Pampang V, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang Makassar. Dari tangan kedua tersangka ditemukan lima kilogram narkkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan keduanya diketahui menjadi kurir (perantara) narkoba yang dikendalikan oleh Wempi Wijaya dan Fajar yang kini masih dalam pencarian (DPO).

Ketua Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Heneng Pujadi mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Berdasarkan hasil musyawarah, majelis hakim memutuskan sepakat dengan JPU. Kedua tersangka divonis bersalah melanggar sesuai dengan pasal yang disangka oleh JPU,” kata Heneng, Rabu (2/10/2019)

Lebih lanjut pria kelahiran Kendal 24 April 1970 ini menuturkan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada tersangka, penasihat hukum, dan JPU untuk berpikir atas putusan tersebut. “Tujuh hari yah waktunya. Jika tidak putusan ini akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

JPU Kejati Sulsel, Ridwan mengatakan pihaknya cukup puas dengan putusan tersebut. Pasalnya semua pertimbangan dan tuntutan diterima, meski vonisnya tidak seumur hidup.

“Vonis 20 tahun dan denda Rp1 milar subsider enam bulan kurungan itu cukup berat. Tetapi kami belum bisa mengambil putusan, masih pikir-pikir sambil menunggu petunjuk pimpinan,” ucapnya.

Hal serupa juga diutarakan oleh penasihat hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Makassar, Siti Aisyah. Pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami masih akan pelajari putusan tersebut,” ujarnya, singkat. (edo)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images