iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL – Pemkab Tanjabbar bersama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjabbar akhirnya secara resmi melakukan tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada tahun 2020, di ruang rapat Bupati, Selasa (01/10).

Proses penandatanganan NPHD dilakukan Bupati Tanjabbarat diwakili Sekda Ir. H Agus Sanusi dan Ketua KPUD Tanjabbarat Khairudin.

"Ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang harus kita laksanakan di seluruh Indonesia, sehingga penyelenggaraan pilkada ini harus mendapatkan akses dan fasilitas, untuk KPU melakukan berbagai tahapan pilkada pada tahun 2020 ini," ujar Agus Sanusi.

Dalam NPHD, jelasnya diatur mengenai mekanisme pengelolaan keuangan yang digunakan untuk membiayai tahapan Pilkada pada tahun 2020. Karena itu, dirinya menegaskan supaya KPUD Tanjabbarat dapat mengelolah anggaran tersebut dengan baik.

‘’ Sebab ujung dari pada pengelolaan anggaran ini adalah pertanggungjawaban. Oleh karena itu kita berharap dapat dikelolah dengan baik sehingga nantinya dapat mempertanggungjawabkan anggaran ini dengan baik pula," tegasnya.

Ketua KPUD Tanjabbar, Hairuddin, menyampaikan terimakasih kepada pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat atas dana hibah yang diterima. Dia mengungkapkan jumlah dana Yang diterimanya sekitar Rp 20 miliar.

"Dana ini akan kami pergunakan semaksimal mungkin sesuai dengan RAB yang kami sampaikan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar, " katanya. (sun)


Berita Terkait



add images