iklan Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Kapuspen Kemendagri Bahtiar menanggapi pertanyaan wartawan belum lama inI.
Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Kapuspen Kemendagri Bahtiar menanggapi pertanyaan wartawan belum lama inI. (FIN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kabar ditunjuknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo oleh Presiden Presiden Joko Widodo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sudah deredar.

Menindaklanjuti hal ini, politisi dari PDI Perjuangan itu, akan segera bergerak, melakukan langkah-langkah dalam menguatkan koordinasi dengan jajaran Kemenkumham. ”Besok pagi (2/10) saya akan menggelar rapat dengan jajaran eselon I Kemenkumham,” terang Tjahjo membalas pesan singkat dari Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (1/10).

“Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab. Terima kasih perhatiannya,” papar Tjahjo yang dipertegas dalam rilis Puspen Kemendagri.

Tjahjo mengisi posisi Yasona Laoly yang mengundurkan diri sebagai Menkumham karena dilantik sebagai Angggota DPR RI periode 2019-2024. Meski dalam waktu singkat menduduki posisi seksi ini, tentu tidak mudah bagi Tjahjo dalam mengurai persoalan yang muncul dewasa ini

Dengan hadirnya Tjahjo, diharapkan dorongan publik yang selama ini muncul, dapat diakomodir oleh Kemenkumham. Dan diharapkan pula mampu mendegradasi desakan publik, dengan mengimplementasikan tuntutan yang muncul.

”Kalau melihat track record-nya, Pak Tjahjo secara keilmuan bidangnya hukum. Dan kita ketahui bersama, terakhir dia mampu mendesak DPR memasukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR untuk tahun 2020. Artinya dia memiliki kemampuan itu,” terang Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdianto Alam lewat sambungan telepon.

Menyangkut adanya desakan publik, yang berharap Presiden segera mengeluarkan Peraturaan Presiden (Perppu) terkait revisi UU KPK dan RUU KUHP, menurut Yusdiayanto, Tjahjo bisa melakukan pendekatan-pendekatan ke publik, dan memberikan masukan ke Presiden.

”Karana di sudah di dalam, dengan kondisi ini akan lebih jelas, beliau mengetahu akar dan masalah yang muncul. Ini lah satu dari harapan sekilan banyak yang diminta oleh publik, khususnya mahasiswa,” terangnya.

Untuk diketahui, penunjukkan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 99/P/ Tahun 2019 tertanggal 30 September 2019. Dalam surat keputusan itu tertulis Mendagri Tjahjo Kumolo ditunjuk sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Menkumham Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan periode 2019. (ful/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images