iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi memilih untuk tidak ikut serta melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Provinsi Jambi.

Agus Pirngadi, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, menyampaikan, jika anggaran Bawaslu Provinsi Jambi nantinya akan dicairkan dalam dua tahap.
"Rp 25 M pada tahun 2019 dan Rp 20 M pada tahun 2020. Totalnya ada Rp 45 Miliar," katanya.

Ketidakikutsertaan Bawaslu Provinsi Jambi dalam penandatanganan NPHD ini, kata Agus, disinyalir masih ada usulan untuk penambahan anggaran tersebut.

"Kemungkinan beliau (Bawaslu, red) menginginkan ada penambahan dari total 45 M," bebernya.

Namun demikian, kata Agus, pihaknya tidak berbuat banyak terkait penambahan anggaran tersebut. Hal ini karena proses penyampaian RAPBD sudah dilakukan di DPRD Provinsi Jambi.

"Jadi domain eksekutif tidak ada lagi, ketika mau merespon ataupun tidak. Karena sudah di dewan, yang menentukan bisa ditambah atau tidak itu ada di DPRD nanti," jelasnya.

Jika menurut Banggar hal itu urgen untuk ditambahkan, kata Agus, maka akan ada beberapa kegiatan lain yang mungkin ditunda dulu menjadi solusi. "Keputusannya itu ada di DPRD," ujarnya. (wan)


Berita Terkait



add images