iklan Yanto yang diamankan oleh petugas usai mencuri kompresor AC beberapa waktu lalu. Saat ini kasusnya tinggal menunggu P21 dari Jaksa.
Yanto yang diamankan oleh petugas usai mencuri kompresor AC beberapa waktu lalu. Saat ini kasusnya tinggal menunggu P21 dari Jaksa.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas kasus tersangka pencurian kompresor AC yang melibatkan Ryanto alias Yanto (46) warga Jalan Adityawarman, RT 06, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi telah selesai dikerjakan.

Berkasnya saat ini tinggal menunggu jawaban Jaksa atas berkas tahap dua atau P21 yang telah dikirimkan pihak kepolisian.

Kanit reskrim Polsek Jelutung, IDPA Budi Suwarto mengatakan, semua proses telah selesai dilakukan, hanya saja tinggal menunggu jawaban Jaksa atas berkas tahap dua.
“Semua sudah selesai, tinggal pelimpahan barang bukti saja. Namun itu akan dilakukan ketika sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika tidak ada jawaban maka tersangka tidak akan dilimpahkan,” Katanya, Minggu (29/9).

Terkait penyataan tersangka yang terpaksa mencuri karena harus membayar hutangnya yang menumpuk, IPDA Budi mangku tidak ambil pusing dengan pengakauan tersdangka. Pasalnya dia hanya melakukan pemeriksaan pencurian yang dilakukan tersangka.

“Kalau pengakuan lebih baik di persidangan saja, kalau penyidikkan tidak butuh pengakuan, namun berdasarkan barang bukti,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images