iklan Abdul Kamal alias Kamal pelaku penusukan terhadap Suryadi alias Wahab yang ditangkap oleh petugas baru-baru ini. Rekan Kamal bernama Budi yang ikut melakukan penusukan tengah diburu polisi
Abdul Kamal alias Kamal pelaku penusukan terhadap Suryadi alias Wahab yang ditangkap oleh petugas baru-baru ini. Rekan Kamal bernama Budi yang ikut melakukan penusukan tengah diburu polisi (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polisi telah mendeteksi pelaku penusukan terhadap Suryadi alias Wahab (41), warga Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Pelaku diketahui bernama Budi yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan, keberadaan pelaku sudah terdeteksi. Hanya saja kata dia masih menunggu waktu dan momentum yang tepat untuk melakukan langkah lainnya. "Kita sudah deteksi pelaku yang jadi DPO tersebut, tunggu saja tanggal mainya," kata AKP Yumika Jumat (27/9) kemarin.

AKP Yumika menjelaskan, meski Abdul Kamal alias Kamal (42), warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi sudah tertangkap, pihaknya berharap DPO yang sudah terdeteksi bisa dieksekusi secepatnya. "Harus ditangkap, merekakan melalukan perbuatan yang sama secara bersama-sama," ujarnya.

Untuk diketahui penusukan terjadi saat korban dan dua pelaku tengah menikmati pesta HUT RI yang ada di Pulau Pandan. Tersangka Abdul Kamal yang dibawah tekanan ineks saat itu sempat cek cok dengan korban dan aksi saling pukul terjaid di atas panggung.

Namun, tersangka dan DPO mengakat korban turun dari panggung setelah turun dan pergi tak beberapa jauh. Barulah tersangka dan DPO tersebut menghujamkan pisau ketubuh korban. Akibatnya jantung korban mengalami bocor yang serius sehingga harus di operasi dan kondisinya kritis saat itu.

Menindaklanjuti laporan penikaman tersebut, pihak Polsek Telanaipura lantas melakukan penyelidikan. Beberapa hari lalu, keberadaan tersangka berhasil diketahui dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

Tersangka Kamal merupakan residivis. Sebelumnya, kata Yumika, Kamal sudah dua kali ditangkap oleh anggota Polsek Telanaipura.

Tahun 2014, kata Yumika, tersangka pernah ditangkap dan dijerat dengan pasal 480 KUHP. Saat itu, tersangka divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, lanjut Yumika, tersangka kembali ditangkap pada tahun 2017 lalu. Saat itu, kata Yumika, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP. Di perisdangan, tersangka divonis dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kali ini, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP. Untuk korban sendiri, saat ini sudah pulang dari rumah sakit. (scn)


Berita Terkait



add images