iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pixabay)

JAMBIUPDATE.CO, WATAMPONE – Kejaksaan Negeri Bone melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU dan SDA) Kabupaten Bone, Sudirman. Dia dieksekusi setelah kalah dalam kasasi di Mahkamah Agung.

Eksekusi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia Rabu, 25 September yang diamankan di kediamannya. “Betul yang bersangkutan telah dilakukan proses eksekusi karena proses hukuman telah inkrah,” kata Kurnia.

Kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Andi Sudirman dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, karena terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara pada proyek swakelola yang dikerjakan pada tahun 2014 lalu.

Itu berdasarkan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri yang menjatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Sudirman terbukti telah melanggar pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Nurni Farahyanti menuturkan, setelah yang bersangkutan dieksekusi dia langsung dibawa ke Makassar untuk di tahan di Lapas Kelas 1 A. “Setelah dieksekusi langsung dijebloskan ke Lapas Gunung Sari Makassar,” ucapnya.

(gun)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images