iklan Ananda Badudu.
Ananda Badudu.

“Saat ini (Ananda) memberikan keterangan sebagai saksi dan kami minta tidak ada proses hukum lanjutan,” kata Usman.

Lebih lanjut, Usman dengan tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila Badudu dilakukan proses hukum lanjutan. Menurut dia, penggalangan dana yang dilakukan musisi Ananda Badudu tidak ada unsur pelanggaran pidana.

“Saya kira itu bagian dari partisipasi Ananda saja sebagai masyarakat,” ucapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan belum ada rencana melakukan penahanan terhadap Badudu. Sejauh ini, Badudu hanya diperiksa sebagai saksi lantaran diduga mengirim sejumlah uang untuk massa demonstrasi.

“Awalnya ada masa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas. Dari hasil pemeriksaan tersangka kalau mendapat transfer Rp 10 juta dari saksi (Badudu). Makanya saksi diklarifikasi hari ini,” pungkas Argo. (jp)


Sumber: FAJAR.CO.ID

Berita Terkait



add images