iklan Muslim Cs menjalani masa tahanan di rutan Mapolda Jambi. Kasus KKB SMB ini akan disidangkan di PN Jambi.
Muslim Cs menjalani masa tahanan di rutan Mapolda Jambi. Kasus KKB SMB ini akan disidangkan di PN Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 43 tersangka kasus Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Serikat Mandiri Batanghari (SMB) telah dilimpahankan ke Kejati Jambi beserta barang bukti, Kamis (26/9) kemarin.

Dalam pelimpahan itu, berkas perkara ketua kelompok dilimpahkan ke Kejati Jambi termasuk isteri ketua kelompok SMB yakni Deli Fitri. Untuk Muslim sendiri memiliki dua berkas perkara dalam kasus yang sebentar lagi akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejati Jambi, Pajar Rudi mengatakan, jika Muslim akan di dakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dimana Muslim melakukan perbuatan tersebut di dua tempat yang berbeda. “Dia (Muslim, red) melakukan penghasutan di Kabupaten Batanghari dan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sehingga tindakannya membuat anggota kelompok SMB melakukan perbuatan melawan Hukum,” kata Pajar.

Sebelum berkas perkara kasus SMB ini dilimpahkan ke pengadilan, para tersangka tidak akan ditahan di Lapas Klas IIA Jambi, melainkan akan ditahan di rutan Polda Jambi.

Untuk persidangan sendiri, pihak Kejati akhirnya menentukan jika sidang kasus SMB akan digelar di Pengadian Negeri (PN) Jambi, kerena mengingat tersangka memiliki kasus yang berbeda-beda dan lokasi kajadian perkara juga tidak sama dengan tersangka lainya. “Pengadilan Negeri Batanghari dan Tanjung Jabung Barat meminta agar persidangan dilakukan di Jambi, meningat tersangka dan tempat persidangan yang cukup jauh, jika dikembalikan ke wilayah hukum,” akunya.

Untuk mekanisme dalam persidagan, pihak Kejati Jambi akan meninta waktu khusus terhadap persidangan termasuk majelis Hakim, pasalnya jumlah tersangka terlalu banyak. “Nanti akan diminta satu ruangan khusus untuk persidangn kasus SMB, takutnya ketika sidang akan dimulai, ruangan sidang terpakai semua. Untuk majelis sendiri akan diperhitungkan, agar kasus itu bisa selesai tepat waktu,” pungkas pajar.

Dalam kasus SMB, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menyerahkan beberapa barang bukti berupa, yaitu senjata api rakitan, senjata tajam berbagai jenis, bambu runcing, satu unit monitor, dan rekaman CCTV.

Dari 43 orang tersangka yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, 10 orang diantaranya merupakan Suku Anak Dalam (SAD). Dimana pada waktu diamankan SAD itu sedang memegang senjata api, sehingga penyidik menetapkan pasal tentang undang-undang darurat. (scn)


Berita Terkait



add images