iklan Asiang saat sampai di Bandara STS Jambi.
Asiang saat sampai di Bandara STS Jambi. (IST FOR JAMBIUPDATE)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan 1 tersangka dugaan korupsi suap RAPBD Jambi 2018. Ia adalah Joe Fandi Yoesman alias Asiang ke Pengadadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi Rabu (25/9) kemarin.

Sedikitnya ada empat orang penyidik KPK yang datang dengan membawa koper berwarna hijau yang berisi berkas perkara Asiang dalam kasus yamg membuat Zumi Zola turuh tahta dari gubernur Jambi itu.

Asiang juga telah dipindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi kerena sebelumnya dia mendekam di tahanana  di Rutan Cabang KPK di K4.

BACA JUGA: Berkas Asiang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, Ini Penjelasan KPK

Kalapas Klas IIA Jambi Yusran Saad mengatakan, jika tersangka kasus suap RAPBD Jambi 2018 itu tiba di lapas sekira pukul 14.00 Wib.

Pada saat itu Asiang mengunakan rompi kebesaran para tersangka KPK yang berwarna orange dan di antarkan oleh satu orang dari pihah KPK dan satu orang dari Kejati Jambi.

“Di Blok E1 Blok Tipikor, bersama sama dengan tahanan yang terlibat kasus koropsi,’’ kata Yusran. (scn)

 


Berita Terkait