iklan
(Foto; scn)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Usai ditetapkan Ketahap penyidikan, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi saat ini, Minggu (22/9) sudah di segel oleh pihak kepolisian.

Dari penghitungan sementara luas lahan PT MAS yang hangus terbakar tercatat kurang lebih seluas 972 hektare. Untuk penanganan lebih lanjut.

Untuk tahapan selanjutnya, Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Thabero mengatakan, jika korporasi PT MAS akan berhadapan dengan proses hukum, dan dijerat dengan pasal 98 ayat 1 atau pasal 99 ayat 1 tentang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga) tahun dan paling lama 10 Tahun penjara.

"Tidak ada ampun bagi mereka, baik perseorangan ataupun korporasi semuanya harus bertanggung jawab atas segala perbuatannya." Kata Kombes Pol Thein Thabero, Minggu (22/9). (Scn)


Berita Terkait



add images