iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, WATAMPONE – Material sungai Mattampa Bulu diduga kuat dijual oleh Kepala Desa Turucinnae, Nurdin. Padahal sungai tersebut merupakan kawasan konservasi yang digunakan oleh para petani di desa itu.

Parahnya lagi, pengelolaan tambang itu tak diketahui sama sekali oleh Kepala Desa Mattampa Bulu, Kaharuddin. Sementara aktivitas tambang berlangsung sejak 2017.

Setelah ditelusuri, izin menambang hanya ada di Desa Padaelo, wilayah perbatasan Mattampa Bulu. Sementara warga Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru mengeluhkannya sebab, tak ada izin dari masyarakat langsung menambang begitu saja.

“Kita sudah melarang, namun masih beroperasi. Di sungai itu semua sudah dikeruk dan dikikis. Sawah terancam hancur kalau dibiarkan terus,” kata seorang warga, Andi Ishak, kemarin.

Menurut Ishak seluruh warga yang memiliki lahan di sekitar sungai menolak kehadiran tambang tersebut. Apalagi izin pengelolaan pertambangan tidak ada dari pemerintah setempat. “Izinnya hanya di Desa Padaelo (batas Desa Mattampa Bulu, red). Makanya menambang saja di sana, jangan masuk di wilayah kami,” tegasnya.

Kepala Desa Mattampa Bulu, Kaharuddin mengaku tak mengetahuinya soal perizinan tambang yang beroperasi di desanya itu. Malah yang ditahunya setelah beroperasi baru datang bicara. “Pak Desa Turucinnae baru datang bicara setelah ada protes dari warga,” ungkapnya kepada FAJAR, kemarin.

Parahnya, Nurdin yang jelas-jelas melanggar justru dibela Kadis Perindustrian Bone, Khalil AM Syihab. “Ini sudah ada izinnya, jadi mau tidak mau tidak boleh ditolak,” kata Khalil.
Khalil lalu melakukan mediasi dengan warga. Namun karena merasa dirugikan, warga tetap tidak terima. Apalagi tidak izin di desa tersebut.

Meski demikian, Khalil terkesan memaksakan tambang tersebut. “Sungai milik negara dan berhak digunakan oleh seluruh orang. Termasuk kegiatan pertambangan,” kata mantan Kadis PUPR Bone itu.

(*)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images