iklan Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – DPR RI hingga saat ini masih melakukan penyempurnaan RKUHP. Rencananya, dewan akan mengesahkannya menjadi UU pada 24 September mendatang. Sejumlah elemen masyarakat menolak RKUHP disahkan. Alasannya, banyak pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah. Di antara mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Selain itu, pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden juga jadi sorotan.

PKS (Partai Keadilan Sejahtera) menilai pasal ini multi intepretasi alias pasal karet. Versi PKS wajar jika presiden menjadi pusat perhatian publik. Terlebih konstitusi sudah menyatakan kebebasan pendapat adalah hak warga negara. Presiden sebagai pejabat yang mengurus urusan publik wajar selalu jadi pusat komentar.

“Kedepankan pendekatan edukasi kepada masyarakat. Pemberlakuan pasal penghinaan presiden bukan langkah bijak. Jauh lebih baik melalui pendekatan literasi dan edukasi,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di Jakarta, Kamis (19/9).

Pasal Penghinaan terhadap Presiden tertuang dalam KUHP yang baru. Dalam penjelasannya disebutkan tegas bahwa kebebasan berpendapat untuk mengkritik kebijakan pemerintah tidak termasuk kategori penghinaan presiden. Pasal 218 ayat 1 menyebutkan: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Yang dimaksud menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum. Termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Sementara itu, Ketua MA Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menilai perlu ada pasal yang mengatur hukuman terhadap pelaku penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. Menurutnya, hal itu penting diatur dalam RUU KUHP. Alasannya, saat ini banyak tindak kekerasan yang diterima oleh hakim.

“Perlu ada peraturan melindungi hakim dalam melaksanakan pekerjaannya. Kita lihat selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap hakim. Karena itu hakim perlu dijaga dan dilindungi dalam menegakkan hukum,” tegas Hatta di Jakarta, Kamis (19/9).

Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi demonstrasi menolak RKUHP) dan RUU KPK. Mereka berdemo sambil membawa sejumlah spanduk serta poster yang berisi sejumlah penolakan. Dalam aksinya mahasiswa membawa spanduk yang bertuliskan ‘Gedung Ini Disita Mahasiswa’ dan kemudian dipasang di pagar gedung DPR/MPR RI. Selain itu juga ada spanduk bertuliskan ‘Stop Intervensi KPK’. Massa juga membawa spanduk dan poster dalam aksi tersebut.

Mahasiswa yang tergabung dalam aksi ini di antaranya berasal dari ITB, Trisaksi, Unindra, Stiami, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanegara, UPI, STMT Trisakti, dan UI. “Kami sangat menyayangkan permasalahan yang terjadi belakangan ini. Mulai dari korupsi sampai demokrasi di Indonesia yang makin lama kian terancam. Revisi UU KPK itu tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi. Tetapi justru malah disahkan,” ujar Koordinator aksi mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Manik Marganamahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (19/9).

Selain itu, rencana pengesahan RKHUP juga dinilai bermasalah. Versi mahasiswa, ada sejumlah pasal yang dinilai tidak sesuai. Manik menyebut sudah merencanakan audiensi dengan DPR RI. Namun tidak mendapat tanggapan. “Mahasiswa akan memberikan mosi tidak percaya kepada DPR dan Pemerintah. Karena telah mengesahkan Revisi UU KPK, penetapan pimpinan KPK yang dianggap bermasalah, serta pembahasan revisi RUU KUHP,” paaparnya.

(yah/rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images