iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Sementara itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu masih berjuang untuk merealisasikan larangan mantan koruptor ini ke dalam aturan perundang-undangan. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan terus mendorong untuk kembali menghidupkan semangat antikorupsi dalam proses penyelenggaraan bernegara.

Dorongan ini satu paket dengan menghilangkan calon dari mantan terpidana kasus narkoba dan kejahatan seksual kepada anak. Wahyu mengakui komitmen ini tak mudah. Namun sudah ada pembicaraan informal dengan parpol terkait hal ini. KPU akan melobi parpol agar sepaham menyikapi masalah tersebut. Berkaca dari pengalaman, KPU tak ingin aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Ini secara formal memang belum pernah dilakukan, tetapi dari komunikasi-komunikasi informal, parpol bisa memahami gagasan KPU,” ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (19/9). Sejak Pemilu 2019, semangat parpol dan KPU tidak beda. Namun dalam hukum positif, timbul perbedaan pandangan.

Menurut Wahyu, parpol mendukung pandangan KPU. Mereka berkomitmen tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi. Namun, komitmen itu belum bisa dipastikan betul-betul dijalankan lantaran sifatnya informal. “Nanti akan terlihat setelah 21 sampai 23 September 2019. KPU akan mengadakan konsolidasi nasional,” pungkasnya.

(khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images