iklan Selasa malam (17/9), Dandim 0420/Sarko Letkol. Kav Rohyat Happy Ariyanto menggelar jumpa pers di Koramil Kota Sarolangun.
Selasa malam (17/9), Dandim 0420/Sarko Letkol. Kav Rohyat Happy Ariyanto menggelar jumpa pers di Koramil Kota Sarolangun. (Hadinata / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Selasa (17/9), lalu, Kodim 0420/Sarko berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di desa Spintun, Kecamatan Pauh.

Dandim 0420/Sarko, Letkol. Kav Rohyat Happy Ariyanto, mengatakan, penangkapan terduga pelaku yang berinisial K warga Musi Rawas Sumsel bermula saat tim satgas Karhutla yang terdiri dari Intel Kodim 0420/Sarko dan Intel korem 042 Garuda Putih Jambi, melakukan patroli karhutla di wilayah Desa Spintun, Kecamatan Pauh.

“Saat tiba di lokasi tim menemukan sebuah gubuk/pondok yang disekitarnya sudah terjadi kebakaran lahan dengan luas lebih kurang 6 hektar. Setelah dicek, ternyata lahan tersebut merupakan wilayah konsesi milik PT. Samhutani,’’ paparnya saat menggelar jumpa pers di Koramil Kota Sarolangun, selasa malam sekitar pukul 22.30 wib.

Setelah dilakukan pengecekan keberadaan pondok tersebut, ternyata tim satgas karhutla menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kebakaran lahan yang ada di sekitar pondok tersebut.

‘’Barang bukti tersebut berupa tiga pucuk senpi rakitan dengan amunisi tiga butir bulat dan enam butir yang panjang dan saat diamankan kondisi senjata dalam keadaan amunisi siap tembak di dalam senjata,” tuturnya.

Terpisah, Waka Polres Sarolangun, Kompol Atrizal, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut, khususnya keterlibatan terduga pelaku dalam kebakaran lahan yang ditemukan pada saat patroli Karhutla oleh tim Satgas Karhutla.

‘’Sementara ini, pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku sudah jelas terkait kepemilikan senjata api rakitan, yang bisa dikenakan UU Darurat tahun 1951,’’ tegasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images