JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua terdakwa kasus Korupsi pembangunan proyek irigasi di Desa Tanduk, kecamatan Kayo Aro Kabupaten Kerinci tahun 2015, yakni Ibnu Ziady dan Ito Muchtar menjalani sidang vonis pada Rabu (18/9) di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan Majelis hakim Edi Pramono.
Dalam amar putusanya, majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan vonis yang berbeda. Dimana Ibnu Ziyadi divonis dengan kurungan penjara selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidar 3 bulan penjara. Sedangkan Ito Muchtar divonis lebih berat, yakni 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 1 miliar.
“Terdakwa Ito Muchtar, diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 40 juta rupiah, jika tidak mampu mengembalikan kerugian negara, maka seluruh harta bendanya disita untuk mengantikan uang negara. Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun,” kata Edi Pramono.
Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu kepada Pehasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir atau menerima putusan itu dan apakah akan mengajukan banding. (scn)