iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Terpisah, Pimpinan KPK membahas dampak pengesahan revisi UU KPK. Terutama yang mengharuskan semua pegawai KPK berstatus ASN. Ada tiga jenis pegawai di KPK. Yakni pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap. “Jadi perlu penyesuaian nomenklatur. Tentu agak rumit. Ini harus dibicarakan khusus dengan Menpan RB,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (17/9).

Kondisi ini terkait dengan implikasi pekerjaan hari per hari pegawai KPK. Dia mengaku hingga saat ini KPK memang tidak pernah diikutkan dalam pembahasan revisi UU KPK. “Banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK. Di antaranya Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum,” papar Laode

Selanjutnya Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK. Menurutnya, hal itu berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus. Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti. Semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK,” pungkas Laode.

(rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images