iklan

Penolakan keras atas revisi UU KPK juga datang dari keluarga Gus Dur. Alissa Wahid, putri sulung Gus Dur, yakin revisi tersebut bertujuan melemahkan. ’’Indikasi itu jelas sekali,” kata Alissa kepada Jawa Pos.

Menurut dia, beberapa indikasi mengarah pada pelemahan KPK. Di antaranya, revisi tersebut dilakukan tiba-tiba. Usulan revisi UU KPK memang muncul tiga minggu menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014–2019. Apalagi, revisi tersebut tidak dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. ’’Tidak melalui pembahasan yang wajar.”

Padahal, papar Alissa, isu yang menyita perhatian besar publik itu mesti dibahas dengan wajar. Melibatkan lintas sektoral, mulai kelompok masyarakat sipil, akademisi, pegiat demokrasi, hingga aktivis antikorupsi. Tidak pula terkesan kejar-kejaran dengan masa tugas DPR yang hanya tersisa dua minggu. ’’Ini kan sangat melecehkan suara rakyat,” ujarnya.

Tidak hanya kejar tayang, Alissa juga menyoroti cara DPR yang sama sekali tidak melibatkan pimpinan KPK. Seharusnya legislator dan KPK duduk bersama membahas agenda tersebut. Sebab, komisioner KPK adalah pihak yang paling berkepentingan sebagai pelaksana undang-undang.

Sebetulnya, kata dia, upaya melemahkan KPK terjadi sejak lama. Termasuk di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, justru di era saat ini usulan revisi disetujui presiden. ’’Apa pun alasannya, ini sangat aneh. Tidak selayaknya terjadi kecuali memang diniatkan untuk melemahkan KPK,” tegasnya.

Ungkapan lebih tajam disuarakan Anita Wahid, putri Gus Dur lainnya. Melalui akun Twitter-nya, Anita menilai pelemahan KPK sudah di depan mata. Selain rangkaian revisi UU KPK yang memereteli kekuatan lembaga tersebut, ada hasil komposisi lima pemimpin KPK yang baru dipilih Komisi III DPR. ’’Selamat para koruptor, jalan kalian akan makin lancar dan terbuka lebar,” cuit Anita Wahid Jumat (13/9).

Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai bahwa pembahasan revisi UU KPK cacat prosedur. Karena itu, sangat mungkin bakal ada gugatan. Dalam pasal 45 Undang-Undang 12/2011 dijelaskan bahwa pembahasan UU harus melewati perencanaan dan masuk prolegnas lebih dulu.


Berita Terkait



add images