iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (fin.co.id)

“Jika rokok ilegal semakin marajalela, maka semua pihak akan dirugikan, yaitu pabrikan rokok legal, para pekerjanya, serta para petani tembaku dan cengkeh. Pemerintah juga dirugikan karena rokok illegal tidak membayar cukai,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono.

Menurut Hananto, kebijakan menaikkan cukai rokok harus mempertimbangkan aspek keberlangsungan pasar dan tenaga kerja sektor industri hasil tembakau.

“Bila kenaikan cukai hasil tembakau terlalu jauh dari angka inflasi akan berakibat pada industri SKT (sigaret kretek tangan), di mana akan berdampak pada kelangsungan tenaga kerja, mengingat SKT merupakan industri padat karya,” tuturnya.

Dapat diketahui, Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Selain itu, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait