iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Mereka yakni Muhamadiyah, Efendi Hatta, Zainal Abidin, Gusrizal dan El Helwi yang diperpanjang selama 30 hari kedepan.

Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Edi Pramono mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan dari KPK. "Kemarin Selasa (11/9) kita terima via email," katanya, Rabu (11/9).

Dia menyebutkan, perpanjangan tersebut di lakukan selama 30 hari kedepan untuk para tersangka. "Mereka beda tanggal perpanjangan nya,"sebutnya.

Para tersangka tersebut yakni Muhamadiyah, Zainal Abidin dan Efendi Hatta yang di perpanjang sejak 16 september 2019 sampai 15 oktober 2019. Sedangkan Gusrizal dan El Helwi di perpanjang sejak 22 September 2019 sampai 21 Oktober 2019.

"Ya karena penahanan mereka beda makanya beda juga tanggal nya tapi tetap sama 30 hari juga,"pungkasnya.(scn)


Berita Terkait



add images