JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kepemilikan ganja 76 kg ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Mereka yakni Mansur dan Rapika keduanya merupakan warga Asal Provinsi Aceh yang memiliki ganja seberat 76 kilogram (Kg).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Patarani mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara dan tersangka kepemilikan ganja 76 kg.
"Kita tadi (kemarin, red) sudah terima berkasnya dari BNNP," katanya, Rabu (12/9).
Para tersangka tersebut langsung dititipkan ke Lapas Klas II A Jambi. "Keduanya dititipkan ke lapas sebelum di sidangkan," pungkasnya. (scn)