iklan

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan Jokowi sebaiknya juga segera menyampaikan pernyataan terbuka terkait sikapnya tentang pembahasan revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

“Penting bagi presiden untuk mengatakan bahwa dirinya mendukung KPK yang sekarang ini kuat dan tidak mau KPK dilemahkan,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta. Ujang Komaruddin. Dia mencurigasi usulan revisi UU KPK yang dilakukan secara diam-diam oleh DPR RI periode 2014-2019 ingin melemahkan pemberantasan korupsi. “Kalau DPR RI menyuarakan ingin menguatkan kewenangan KPK, bisa jadi itu hanya pembenaran,” ujar Ujang di Jakarta, Sabtu (7/9).

Menurut Ujang, pada usulan revisi UU Korupsi, ada usulan pembatasan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Selama ini, KPK banyak diendus dugaan korupsi yang dilakukan elite melalui penyadapan.

“Jika penyadapan yang dilakukan KPK terhadap oknum-oknum elite yang terindikasi korupsi, harus meminta izin melalui Pengadilan Negeri, maka langkah KPK menjadi lamban. Ini bagian dari pelemahan pemberantasan korupsi,” paparnya.

D khawatirkan, oknum elite yang menjadi sasaran akan dilakukan penyadapan oleh KPK, bisa menjadi bocor. Sehingga kasus dugaan korupsi itu menjadi gagal dibuktikan. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini juga menyoroti isu lainnya dalam usulan revisi UU KPK yakni adanya kewenangan dari KPK untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3).

(rh/fin)


Sumber: Fin.co.id

Berita Terkait