iklan Ketua Majlis sidang pelanggaran administasi Pemilu, Asnawi berserta anggota memimpin persidangan beberapa waktu lalu.
Ketua Majlis sidang pelanggaran administasi Pemilu, Asnawi berserta anggota memimpin persidangan beberapa waktu lalu. (Ist For Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak laporan Ismet terkiat dugaan pelanggaran administrasi dengan teradu KPU Sarolangun dan KPU RI, Senin (2/9).

Laporan ini disampaikan karena Ismet melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara dengan tetap mengusulkan nama Saihu, Aang Purnama dan Azakil Azmi untuk dilantik. Padahal ketiganya belum memenuhi SK pemberhentian dari Gubernur Jambi setelah pindah Parpol.

Dalam persidangan ini, Ismet Isnaini selaku pengadu hadir langsung untuk mendengarkan pembacaan putusan. Sedangkan KPU Sarolangun dan KPU RI selaku teradu tidak menghadiri sidang ataupun mengirimkan utusan.

"Dengan ini kami memutuskan untuk laporan ini tidak dapat diterima dan tidak ditindak lanjuti ke tahap pemeriksaan," kata Wein Arifin, anggota masjlis.

Wein Arifin menyebutkan, Bawaslu tidak punya kekuatan hukum untuk menindak laporan tersebut karena tahapan pemilu sudah selesai.

"Hasil kajian kami memutuskan untuk tidak menerima laporan itu karena tahapan pemilu sudah selesai untuk Sarolangun," katanya.(wan)


Berita Terkait