iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas perkara kasus sabu seberat seberat 2,2 kilogram dan ekstasi 1981 butir yang melibatkan SYL Sihombing (49) sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Jaksa terkait kasus tersebut. Apakah berkasnya sudah layak untuk tahap selanjutnya atau masih perlu diberbaiki.

“Masih tunggu P21 dari Jaksa, tersangka dan barang bukti juga masih ada di Mapolda.

Jika nanti sudah lengkap, maka akan diserahkan kedua ke JPU," katanya, Senin (2/9).

Ditanya terkait apakah akan ada barang bukti baru yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik? Kombes Pol Eka Wahyudianta menjelasnkan hingga saat ini belum ada petunjuk baru, terkait narkoba jaringan Malaysia tersebut.

“Kalau saat ini masih berkiblat dengan tersangka dan barang bukti yang ada, namun kasus itu tidak sampai disana, karena akan terus dikembangklan hingga semuanya terbongkar,” ujarnya. (scn)


Berita Terkait



add images