iklan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. (foto.net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan pemeriksaan lima orang saksi baik dari Pejabat Pembuat Komiteman dan pihak kontraktor atau rekanan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung auditorium Univesitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi.

Mereka yang di periksa tersebut yakni Marlin Tetty Damanik Direktur Utama PT Boriandy Putra, Arfan Hidayat Direktur Utama PT Harvindo Taraka Perkasa, Fikri Abdillah Tim Peneliti Kontrak Pelaksana Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi Tahun Anggaran 2018, Direktur Utama PT Rancang Bagunan Mandiri dan Hermantoni Pejabat Pembuat Komitmen Pembagunan Auditorium Serba Guna Tahun Anggaran 2018.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Paratani membenarkan adanya pemeriksaan itu."Iya ada sepertinya di atas, minggu depan pemeriksaan ahlinya,"tandasnya.

Untuk diketahui dimana, penyidik kejati Jambi tengah membidik penguna anggaran (PA) yakni Rektor UIN STS Jambi Hadri Hasan, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut, dari catatan harian Jambi Ekspres, orang yang juga ketua MUI wilayah provinsi jambi itu tidak memenuhi panggilan penyidik kejati Jambi, dengan berbagai alasan. (scn)


Berita Terkait



add images