iklan Kedua tersangka diamankan di Polres Batanghari.
Kedua tersangka diamankan di Polres Batanghari. (Reza / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Kepolisian Resort Polres Batanghari malalui unit Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sekira pukul 11.30 wib, Jumat (30/08)

Dua pelaku tersebut yakni Ali Yulianto (47) warga RT 10 Rw. 02 kelurahan pasar baru kecamatan Muara Bulian, kemudian Irmayana (39) warga Lorong Kelapa Gading Rt. 014 Rw. 002 kelurahan Pasar baru kecamatan Muara Bulian.

Kasat Narkoba Polres Batanghari IPTU David R. Yudhistira, S.IK mengatakan kronologis penangkapan pada hari kamis tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 11.30 Wib sat resnarkoba polres Batanghari mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di belakang pasar baru arah sridadi kecamatan muara bulian kemudian tim mendatangi TKP.

"Di rumah tersangka Ali Yulianto tim opsnal polres Batanghari melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang beristirahat di kamar kemudian tim sat resnarkoba melakukan penggeledahan rumah dan di temukan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu ,1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket scale,"ujar Iptu David, Sabtu (31/08).

Kemudian David menambahkan pihaknya juga mengamankan 1 (satu) buah alat hisap yang sudah terangkai dengan pipet (bong) yang di temukan di bawah kasur di dalam plastik bungkusan warna hitam dan ditemukan 4(empat) buah paket kecil yang di bungkus dengan kertas pembelian perak yang di letakkan pada rak-rak piring di dapur rumah kemudian di temukan uang hasil penjualan senilai Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu).

" Kemudian anggota mengamankan tersangka beserta istri Irmayana selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan Ke Polres Batanghari guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,"bebernya.

Dari tangan pelaku kepolisian berhasil mengamankan berat barang bukti Narkotika Jenis Shabu kurang lebih 2.70 Gram Bruto.

"Tersangka diganjar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(rza)

 


Berita Terkait



add images