iklan Ketua kelompok SMB, Muslim ditahan di Mapolda Jambi. Ia tampak baik-baik saja.
Ketua kelompok SMB, Muslim ditahan di Mapolda Jambi. Ia tampak baik-baik saja. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas perkara 59 tersangka kasus dugaan pencurian dan kepemilikan senjata api rakitan Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Hal itu dikarenakan berkas perkara tersebut belum lengkap.Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Patarani mengatakan berkas tersebut dikembalikan karena dari hasil kajian belum lengkap.

"Perlu adanya pelengkapan berkas oleh penyidik, makanya dikembalikan," katanya.
Berkas tersebut dilimpahkan minggu lalu oleh penyidik, namun setelah diteliti ada yang belum lengkap sehingga harus dikembalikan. Setelah diteliti kata Lexy, Jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dipenuhi, karena memang berkas tersebut belum layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Dan apabila penyidik sudah melengkapi berkas tersebut, akan kita kAji kembali. Dan Insya Allah kalau sudah memenuhi semua unsur maka akan kita limpahkan ke Pengadilan,” tandasnya.


Berita Terkait



add images