iklan Abdulah Fikri (43)? warga Kampung VII , Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas ilir, Kabupaten Muratara, diciduk polisi di lapangan bola.
Abdulah Fikri (43)? warga Kampung VII , Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas ilir, Kabupaten Muratara, diciduk polisi di lapangan bola. (Zulkarnain/Sumeks.co)

JAMBIUPDATE.CO, MURATARA – Curi mesin genset milik tetangga, Abdulah Fikri (43)‎ warga Kampung VII , Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas ilir, Kabupaten Muratara, diciduk polisi di lapangan bola. Penangkapan itu terjadi Rabu (28/8) sekitar pukul 10.00 WIB, tanpa perlawanan. Awalnya pelaku sempat berkilah tidak mencuri, setelah di datangkan saksi pelaku langsung minta maaf.

Informasi di himpun, awalnya kasus pencurian itu terjadi Minggu (25/8) sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah Dodi Federal (41) warga yang sama. Pelaku masuk melalui pintu bagian belakang yang dirusak lalu menggondol mesin genset milik korban dan satu mesin kompresor.

Saat membawa barang hasil curian itu, pelaku dipergoki oleh tetangganya sendiri yakni Sul yang tidak jauh dari rumah korban. Saksi sempat melihat pelaku membawa dua mesin dari rumah korban lalu kabur melarikan diri dengan sepeda motor.

Merasa curiga dengan perbuatan pelaku, lalu saksi menginformasikan ke korban. Lalu korban mengecek rumahnya dan didapati dua peralatan miliknya sudah hilang dengan posisi pintu belakang rumah terbuka.

Tak senang atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, untuk segera ditindaklanjuti. Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Aprinaldi mengungkapkan, pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi dan mengambil keterangan korban serta saksi.


Berita Terkait



add images