iklan Abdulah Fikri (43)? warga Kampung VII , Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas ilir, Kabupaten Muratara, diciduk polisi di lapangan bola.
Abdulah Fikri (43)? warga Kampung VII , Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas ilir, Kabupaten Muratara, diciduk polisi di lapangan bola. (Zulkarnain/Sumeks.co)

Selang tiga hari, polisi mendapatkan informasi jika pelaku masih berada di wilayah Kecamatan Rawas Ilir. ‎ Persisnya di dalam pondok kosong dekat alun-alun lapangan sepak bola yang terletak di Desa Beringin Makmur II. Selanjutnya pelaku ditangkap dan di bawa ke Polsek Rawas Ilir.

Awalnya pelaku tetap ngotot ‎mengatakan tidak melakukan aksi pencurian seperti yang ditudingkan. Namun keterangan pelaku tidak dipercaya begitu saja oleh polisi, saat di konfrontasi keterangan pelaku dengan keterangan saksi akhirnya Abdulah mengakui jika sudah mencuri dan perbuatan itu dilakukan akibat desakan ekonomi.

Dia mengaku khilaf dan meminta maaf ke korban, “tapi tetap kita proses sesuai dengan prosedur yang ada, dia sudah mengakui perbuatannya dan barang bukti masih dicari,” tutupnya.(cj13)


Sumber: www.sumeks.co

Berita Terkait



add images