iklan Zainal Abidin.
Zainal Abidin. (Foto: scn)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku fidusia bernama Zainal Abidin, warga Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Sumber dari Kejati Jambi menyebutkan, jika DPO tersebut telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Kalau dari putusan MA DPO ini terbukti bersalah telah menyewakan objek yang menjadi jaminan Fidusia,"katanya, Selasa (28/8)

Penangkapan tersebut dilakukan di Daerah Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. "Di Muaro Jambi, ini menuju Kejati," tandasnya

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Partani turut membenarkan penangkapan tersebut. "Ya ada, masih dieksekusi" katanya singkat. (scn)


Berita Terkait



add images