iklan Ilustrasi
Ilustrasi (foto.net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemeriksaan Rektor Universitas Islam negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS), Hadri Hasan sudah dilakukan Jumat pekan lalu (23/8).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Patarani mengatakan, dengan usia diperiksa rektor UIN STS Jambi tersebut, Kejati Jambi hanya membutuhkan hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli dari penghitungan kontruksi bangunan gudang auditorium, sehingga bisa diketahui berapa kerugian negara sebenarnya.

"Kalau semuanya sudah ada, maka akan muncul kerugian negara, kemudian bari bisa ditetapkan siapa yang menjadi tersangka," kata Lexy.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa seluruh saksi yang ada, baik dari pihak kontraktor hingga orang nomor satu di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi. (scn)


Berita Terkait



add images