iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Rektor UIN, Hadri Hasan pada hari Senin (26/8). Hal ini dilakukan setelah orang nomor satu di Kampus UIN tersebut mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali.

Rektor UIN diduga terlibat kasus korupsi pembagunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Dimana saat ini pembangun gedung tersebut mangkrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Saat ini penyidik Kejati Jambi tengah membidik Penguna Anggaran (PA), yakni Rektor UIN STS Jambi Hadri Hasan, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kasi penerangan hukum (penkum) Lexy Patarani menjelaskan bahwa Rektor UIN STS Jambi minta dijadwalkan ulang. “Beliau minta diperiksa hari Senin, tapi kita lihat dia datang atau tidak. Jika tidak pasti akan ada tindak lanjutnya,” kata Lexy. (scn)


Berita Terkait



add images