iklan ilustrasi
ilustrasi

Selain para imigran, terdapat juga para mandor yang mempekerjakan para imigran ilegal ini, yang bertugas membangun rumah-rumah kontainer di lokasi tersebut.

“Semuanya diyakini bekerja di sekitar area tersebut, termasuk di lokasi proyek konstruksi dan ada juga musala dan kantin yang dibangun di sana. Ada beberapa ekor ayam betina dan ayam jantan di bagian belakang, diyakini untuk aktivitas sabung ayam,” tuturnya.

Sharulnizam menambahkan, para imigran ilegal berusia 20-45 tahun itu kemudian dibawa ke markas Imigrasi Kuala Lumpur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka yang ditangkap disebut melakukan berbagai pelanggaran aturan imigrasi, seperti overstaying dan tidak memiliki dokumen sah. Kasus-kasus ini tengah diselidiki di bawah pasal 6 ayat 1 Undang-undang Imigrasi tahun 1959/63 dan pasal 15 ayat 1 Undang-undang Imigrasi yang sama.

(der/fin)


Sumber: Fin.co.id

Berita Terkait



add images