iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Embung di Desa Sungai Abang, Kabupaten Tebo, Wadio Asmoro dan Firdaus, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Tebo dengan pidana berbeda.

Dimana terdakwa Firdaus dituntut 2 tahun penjara lebih berat dari Wadio Asmoro yang dituntut 1 tahun 6 bulan.

Dalam surat tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menjatuhkan pidana kurungan badan, kedua terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

“Memohon kepada yang mulia majelis hakim menjatuhkan pidana pendaja kepada kedua terdakwa, sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,” kata tim JPU Kejati Jambi, I Putu Eka Suyatna. (scn)


Berita Terkait



add images