iklan Ilustrasi: Pixabay
Ilustrasi: Pixabay

“Bisa saja dialihkan, kalau mereka tidak mampu. Barang buktinya kan banyak, ada sabu-sabu, ada ganja. Memang harus dihukum, tidak bisa dilepaskan. Tidak bisa dibebaskan,” tekannya.

Rahmat diciduk setelah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, Jalan Barukang. Ia telah memakai sabu-sabu selama enam bulan.

Bahkan, ia juga mengonsumsi tembakau sintetik atau tembakau gorilla. Penangkapan itu hanya berselang beberapa hari sebelum pelantikannya sebagai anggota DPRD Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menegaskan, bakal melakukan proses hukum terhadap Rahmat. Pihaknya telah menyita barang bukti dari kamarnya.

Tentu saja, tak ada perbedaan dengan proses hukum pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. “Hukuman sanksi pidana empat tahun sampai 20 tahun bakal dikenakan kepada pelaku,” pungkasnya.

(mam/rif)


Sumber: Fin.co.id

Berita Terkait



add images