iklan Pelantikan sekaligus mengambil sumpah janji tersebut dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD kota Jambi.
Pelantikan sekaligus mengambil sumpah janji tersebut dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD kota Jambi. (Hafiz / Jambiupdate)

Ada tiga tugas pokok DPRD, yakni legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, kemudian anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), dan selanjutnya pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

“Tiga ini dilakukan secara maksimal. Kedepan tidak ada lagi uang ketok palu dan lain sebagainya. Mereka harus bekerja secara maksimal.

Selain itu sebut Bahren, dirinya juga meminta partisipasi masyarakat untuk mengawasi gerak-gerik anggota dewan dengan kemudahan komunikasi saat ini.
“Sehingga bisa maksimal melakukan pembangunan di Kota Jambi, anggota dewan juga harus terbuka,” ujarnya.

Lanjut Bahren, Dewan juga harus menyampaikan programnya untuk 5 tahun mendatang.

“Sehingga setelah berjalan 1 atau 2 tahun, bisa di evaluasi. Apakah benar janji itu dilakukan,” sebutnya.


Berita Terkait



add images