iklan Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito. (Reza / Jambiupdate)

“Mareka semua yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan ini telah mengakui perbuatanya. Meski demikian, Kita masih terus melakukan pengembangan lagi karena ada kemungkinan jumlah tersangka ini akan bertambah,” ungkapnya.

Dari kejadian ini, Kasat sendiri menghimbau kepada masyarakat jika ada kejadian seperti ini agar selalu berkoordinasi dengan pihak setempat yang berwenang seperti RT, Kades dan pihak Kepolisian setempat agar tidak main hukum sendiri.

"Kedepannya saya harap jangan terjadi lagi hal seperti ini, jika ada yang menemukan pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum segera laporkan ke pihak terkait. Dan apabila alat buktinya cukup maka pihak kepolisian akan segera memprosesnya," pungkasnya.

Kasus pengeroyokan ini menimpa Saiful (23) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muara Tara, Sumatra Selatan. Saiful dikeroyok warga lantaran kedapatan mencuri Hp di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada tanggal 11 Agustus 2019.

Saiful sempat mendapatan perawatan serius di RS Siloam Kota Jambi karena luka yang dideritanya. Namun setelah beberapa hari mendapat perawatan, Saiful, menghebuskan nafas terakhirnya. keluarga yang tidak terima dengan meninggal Saiful pun kemudian melaporkan ke Polres Batanghari.(rza)


Berita Terkait



add images