Untuk tahapan penyaringan menjadi tiga besar ini kata Fauzi mutlak melalui suara anggota senat yang hadir.
“Untuk tetapkan tiga besar masih keputusan rapat senat apakah musyawarah mufakat atau voting kita juga sudah siapkan alatnya, disini Kementerian belum memiliki kewenangan memilih, tapi tidak apa-apa jika sekedar hadir,” ujarnya.
Sedangkan tahapan terakhir pemilihan barulah menjadi kewenangan Menristek Dikti. Kata Fauzi Menteri atau pejabat yang ditunjuk Menteri mempunyai hak suara 35 persen dalam menentukan tiga besar calon rektor yang terpilih, sedangkan selebihnya masih anggota senat.
“Untuk waktu pemilihan terakhir masih tentative karena harus ada menteri, yang jelas, 2 Minggu sebelum jabatan rektor sekarang berakhir itulah limit waktunya, yakni 12 Januari terakhir pemilihannya,” pungkasnya.
(aba)
