“Untuk syaratnya bisa dikirimkan secara online juga kepada kita, intinya kita permudah persyaratannya, bahkan juga jika ada syarat yang tak lengkap kita akan pro aktif kepada pendaftar untuk melengkapi bahannya hingga akhir waktu pendaftaran,” katanya.
Nantinya untuk tahapan penjaringan bakal calon ini, Fauzi menyebut minimal harus ada empat calon yang mendaftar hingga 2 September. Jika tidak ada maka akan dipenjangan tiga hari kerja. Begitu juga jika tak ada lagi akan diperpanjang tiga hari kerja yang kedua.
“Jika tetap tak ada maka kami akan laporkan ke Menteri, minta petunjuk apa bisa tiga calon atau diperpanjang lagi waktunya,” jelasnya.
Kemudian setelah didapatkan pendaftar minimal empat orang maka akan diverifikasi kelengkapan berkasnya. Menariknya dalam tahapan ini tak perlu lagi syarat minimal tiga suara dosen untuk masuk dalam tahap selanjutnya (Penyaringan).
“Peraturannya sudah berubah kala itu memakai Permenristekdikti 1 tahun 2015 yang sekarang Permenristekdikti 19 tahun 2017, semua bakal calon hanya harus lengkapi syarat yang kemudian akan ditetapkan oleh rapat senat maju pada tahapan selanjutnya, dan juga akan diberikan nomor urut untuk mudahkan sosialisasi,” ujarnya.
Kemudian pada tahapan selanjutnya penyaringan. Disinilah Bakal calon rektor akan memaparkan visi dan misinya dihadapan rapat senat terbuka.
”Ini akan dilakukan pada 30 September, nanti untuk hasil ini juga akan diputuskan dalam rapat senat tertutup, dan hasil tiga besar calon rector akan diumumkan pada 1 Oktober,” jelasnya.
