iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (JPNN)

Budi menjelaskan, muncikari DH dan delapan PSK tersebut dijerat dengan UU ITE, ancaman kurungan penjara selama 6 tahun.

"Karena telah bertransaksi melalui aplikasi handphone atau dunia siber. Dengan ancaman 6 tahun penjara," jelasnya.

Polisi akan memeriksa manajer hotel yang menjadi tempat para PSK beroperasi. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan pihak hotel tersebut, maka bisa saja manajer hotel tersebut menjadi tersangka.

"Saat ini seluruhnya kita masih mendalami kasus ini. Termasuk pihak hotelnya juga akan kita periksa, namun sejauh ini pihak hotel masih berstatus saksi," ujarnya.

Selain mengamankan muncikari dan delapan PSK, petugas juga menyita barang bukti berupa 8 handphone, 1 mesin EDC Merchant Bank BNI, uang cash Rp 500.000, 4 e-ktp, 1 resi e-ktp, 24 alat kontrasepsi jenis kondom, 1 handuk kecil, 2 buku register tamu, 2 handbody, 5 pack tisu basah, dan 2 botol minyak zaitun. (pro/one)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images