iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Mulai tahun depan Pemkab Tanjabtim, akan menaikan gaji semua Kepala Desa (kades) dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta dan gaji Sekdes menerima gaji Rp 2.3 juta per bulan.

Sementara aparatur dan Kepala Dusun (kadus) mendapatkan gaji Rp. 2.1 juta per bulan. Bahkan gaji Ketua RT juga akan naik. Gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga akan naik.

‘’Jika desa memiliki PAD, kades akan mendapatkan tunjangan perbulan. Saat ini Perbup nya sedang diproses,” kata Kabag Pemerintahan Desa Setda Tanjabtim, Rojak.

Rojak berharap, dengan adanya kenaikan gaji Kepala Desa dan aparatur desa ini, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih meningkat.

"Disamping itu, diberikannya tunjangan berdasarkan PADes, untuk mendorong Desa lebih maksimal menggali potensi PADes," tandasnya. (lan)


Berita Terkait



add images