iklan Press Release di Mapolda Jambi.
Press Release di Mapolda Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 6 pelaku pengeboran minyak Tampa izin (ilegal drilling) diantaranya Edison (43) warga Rano kecamatan muaro sabak, kabupaten Tanjung Jabung Timur, Novendi (33) warga bejubang kabupaten Batanghari, Sukandi (40) yang merupakan warga Garut, Harvandi Siregar (25) warga Padang lawas, Sumatera Barat, Wiriadi (33) warga Paal merah kota Jambi, Ari Kurniawan (21) Kumpeh ulu, kabupaten Muaro Jambi.

Keenamnya di amankan pada 17 Agustus lalu di desa Bungku, kecamatan Bajubang, kabupaten Batanghari pada saat upacara bendera, dari tangan para pelaku turut diamankan barang bukti berupa 33 Drum berisi minyak bumi, 4 Tadmond berisi minyak olahan, 2 drum berisi minyak bumi jenis solar, dan 2 set tungku pengolah minyak. Dimana minyak ilegal yang diamankan sebanyak 8.000 liter.

Kapolda Jambi Irjen pol Muchlis mengatakan, satu dari Eman tersangka merupakan pemilik modal untuk melakukan pengeboran minyak tersebut, sisanya juga merupakan pekerja turut memberikan modal.

"Mereka semua ini kerja sama, hanya saja Edison yang penyublai dana yang paling besar," kata Irjen pol Muchlis, Senin (19/8).

Untuk sementara barang bukti di titipkan ke pihak Pertamina, untuk kemudian dihitung jumlah kerugian negara atas pengelolaan minyak Tampa izin.

Kapolda Jambi Irjen pol Muchlis menambahkan untuk para pelaku ilegal drilling untuk segera meninggalkan lokasi pengeboran secepat mungkin, kerena timdu sudah melakukan kordinasi terkait pengeboran minyak yang semakin hari semakin menggila.

"Kalau waktunya tiba, tidak ada ampun, hukum harus di tegakkan tanpa pandang bulu" pungkasnya.(scn)


Berita Terkait



add images