iklan ilustrasi/bpjs
ilustrasi/bpjs

JAMBIUPDATE.CO, – Di tengah kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diperkirakan defisit Rp28 triliun hingga akhir 2019, pemerintah malah menaikkan tunjangan untuk direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah menyetujui satu usulan yang diajukan oleh Dewas BPJS yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi dua kali gaji.

“Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” ujar Nufransa dalam keterangan tertulisnya, kemarin (13/8).

Sebelumnya, ungkap Nufransa, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015.

Usulan tersebut antara lain, kenaikan THR keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Usulan-usulan tersebut diajukan karena sejak tahun 2015 belum dievaluasi.

“Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima ASN/TNI Polri, pegawai non ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi dua kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 THR yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Nufransa.

Nuftransa menjelaskan, alasan pemerintah menyetujuan satu usulan petinggi BPJS adalah selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga belas.

“Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” terang dia.

Adapun persetujuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dia memastikan, kenikan tunjangan tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

“Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah Tunjangan Cuti Tahunan) menggunakan Dana Operasional BPJS dan bukan menggunakan sumber dana dari APBN,” kata dia.


Berita Terkait



add images