iklan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Feri Amsari. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Feri Amsari. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK untuk tidak menjadikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai syarat administratif dan ujian integritas berbuntut panjang. Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengirim surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Feri Amsari mengatakan, keengganan pansel menyertakan syarat LHKPN tersebut merupakan sikap melanggar hukum dan menentang marwah pemberantasan korupsi. Juga mengangkangi mandat KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menerima dan melaporkan kekayaan publik penyelenggara atau calon penyelenggara negara kepada masyarakat.

Orang yang diseleksi pansel kan mereka yang akan menduduki jabatan tertinggi di lembaga tersebut (KPK, Red), ujar Feri kemarin (6/8). Dia menyatakan, sikap pansel yang abai terhadap LHKPN berpotensi menjadi beban masa depan KPK yang sewaktu-waktu dapat dipermasalahkan oleh pelaku korupsi.

Feri menjelaskan, LHKPN itu digunakan untuk mengukur integritas pejabat negara dan membuka ruang partisipasi publik dalam memonitor kekayaan pejabat negara.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil akan meminta presiden untuk mengevaluasi proses seleksi tidak taat hukum yang dipertontonkan oleh pansel. Setidaknya upaya tersebut dapat menghentikan sementara laju para capim yang tidak atau belum melaporkan LHKPN kepada KPK.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : (tyo/c11/fal)


Sumber: JP

Berita Terkait