iklan Sufardi Nurzain
Sufardi Nurzain

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - KPK memanggil Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain terkait kasus suap pengesahan APBD. Sufardi dipanggil sebagai tersangka.

"SNZ dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas dan KPK, Febri Diansyah melalui pesan Whats Appnya Selasa (6/8/2019).

Sufardi merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai buntut pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Mereka menjadi tersangka karena diduga menerima duit terkait pengesahan APBD 2017-2018.

KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. (scn)


Berita Terkait



add images