iklan WR peragakan detik-detik membunuh neneknya. Foto : Babelpos.co
WR peragakan detik-detik membunuh neneknya. Foto : Babelpos.co

JAMBIUPDATE.CO, BABEL Polsek Simpang Katis menggelar rekontsruksi kasus pembunuhan terhadap Nenek Nur (68) yang dilakukan oleh cucunya sendiri, WR (17).

Rekonstruksi dilakukan di rumah korban di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (5/8/2019).

Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut terjadi pada Minggu (28/7) lalu.

Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan dan mendalami bagaimana pelaku WR menganiaya neneknya sendiri hingga tewas.

Sebanyak 34 adegan diperagakan oleh pelaku WR. Pada adegan ke-4 hingga ke-6, pelaku WR memukuli wajah Nenek Nur berkali-kali yang saat itu sedang dalam keadaan terbaring.

WR memukuli wajah korban dengan tangan terkepal hingga menyebabkan neneknya tak sadarkan diri hingga meninggal dunia.

Selain itu, WR juga membekap mulut neneknya dengan menggunakan lakban hitam dan mengikat tangannya menggunakan seutas tali.

Tak hanya itu, rumah sang nenek juga diacak-acak. Bahkan, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai dan emas dibawa kabur.

Skenario itu dibuat pelaku seolah-olah neneknya dirampok sekaligus sebagai upaya menghilangkan jejak.

Dari olah TKP awal kita temukan bukti-bukti dan fakta-fakta, kemudian kita lakukan rekontruksi ini untuk memperjelas dengan fakta-fakta yang ada, ucap Kapolsek Simpang katis, AKP Raden Hasir.

Dari rekontruksi tersebut juga ditemukan fakta baru. Namun fak tersebut masih dalam pembahasan dan belum diekpose.

Ada fakta baru namun ini masih dalam pembahasan kita apakah akan dilakukan penambahan pasalnya dengan fakta-fakta yang telah kita temukan. Nanti akan kita lakukan mungkin gelar di mapolsek, apakah ini akan kita terapkan dengan fakta-fakta baru yang kita temukan, ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Bangka Tengah AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus kematian nenek Nur.

Pelaku pembunuhan adalah WR yang merupakan cucu nenek Nur (korban) sendiri, ucapnya saat press release, Kamis (1/07).

Menurut Kapolres, pelaku WR ditangkap pada Selasa malam (30/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Berdasarkan olah TKP, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 bilah pisau yang digunakan untuk mencongkel, 1 helai kain seprei, 1 stel baju korban, 1 helai celana pelaku yang digunakan untuk menyimpan bekas lakban dan tali, uang senilai Rp 37.471.000 dan perhiasan emas berupa 1 buah kalung, 1 buah gelang dan 6 buah cincin, bebernya.

Kapolres menyampaikan adapun motif pelaku tega menghabisi korban dikarenakan pelaku kesal lantaran sering dimarahi oleh korban.

Pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bagian wajah korban (mata, pelipis kanan) dengan menggunakan kepalan tangan kanan secara berulang-ulang lebih dari satu kali sehingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia, imbuhnya.

Setelah itu pelaku mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan tali dan mengacak-acak isi rumah seperti isi lemari baju, perabot rumah tangga dengan tujuan untuk membuat amsumsi seolah-olah perbuatan tersebut dilakukan oleh orang lain yang ingin melakukan pencurian, terang Kapolres

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(ynd/babelpos)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images