iklan Ketua kelompok SMB, Muslim ditahan di Mapolda Jambi. Ia tampak baik-baik saja. Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres
Ketua kelompok SMB, Muslim ditahan di Mapolda Jambi. Ia tampak baik-baik saja. Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ditrkrimum Polda Jambi telah mempercepat penyelesaian berkas tahap satu kasus Muslim Cs. 

Tidak butuh waktu lama, sejak dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 25 Juli lalu, saat ini berkas perkara sudah bisa dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, selain mempercepat pemberkasan kasus Muslim Cs, saat ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap 59 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka. Dimana 10 dari 59 tersangka ini merupakan Suku Anak Dalam (SAD).

"Mereka diperiksa secara terpisah, kita akan berikan yang terbaik dalam penyelesaian proses hukum bagi SAD, karena SAD juga bagian dari masyarakat Jambi," kata Kombes Pol Edi Faryadi, Senin (5/8).

Selain itu Ditreskrimum Polda Jambi juga telah berkordinasi dengan para tumenggung SAD yang terlibat masalah. Hal ini terlihat seperti yang dilakukan oleh para tumenggung SAD yang mendatangi Mapolda Jambi untuk melihat rekannya.

Para tumenggung yang melihat anggotanya yang sedang menjalani proses hukum adalah Tumenggung Tupang, Tumenggung Bujang Hitam, Tumenggung Apung dan Tumenggung Muaro Kilis.

"Tadi sudah dijelaskan kepada mereka semua, dan mereka mengerti dengan proses hukum yang ada. Hanya saja mereka sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anggotanya," pungkasnya. (scn)


Berita Terkait



add images